PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang menangkap seorang pria berinisial DS alias Odoy, warga Kampung Kabayan, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
DS ditangkap polisi pada 18 Oktober 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Selain pernah terlibat kasus curanmor dan penadahan kendaraan, pelaku juga sempat menjadi sorotan setelah terekam kamera pengawas mencuri handphone milik anggota Satpol PP Pandeglang yang sedang tertidur.
Kapolsek Pandeglang melalui Kanit Reskrim Ipda Muhamad Romli menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan kemudian dijual secara daring.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
