Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak

Romli
Saat menggelar press conference Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, (Foto: Tim iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten - Polres Cilegon Polda Banten menggelar press conference pengungkapan peristiwa penganiayaan berat, kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M didampingi Kapolsek Pulomerak bersama Kasat Reskrim Polres Cilegon, Kasi Humas dan Kanit Reskrim.

Peristiwa dugaan penusukan terbaru di wilayah Pulomerak terjadi pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun lokasi kejadian di bengkel yang berada di kawasan depan Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M dalam press conference mengungkapkan bahwa benar terjadi kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulomerak pada, 25 September 2026 lalu.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network