“Motif penganiayaan berat ini dipicu akibat rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut,” terang AKBP Andika Adi Pradana.
Lanjut Kapolres, penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.
"Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan. Korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency," tutur Kapolres Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
