Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak

Romli
Saat menggelar press conference Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, (Foto: Tim iNewsBanten)

"Akibat luka yang dialaminya korban harus menjalani operasi berat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) untuk menyelamatkan nyawanya," ujarnya.

"Dari hasil visum ahli bedah ada dua bagian luka di pelipis dengan luka tusuk sedalam 4 cm dan luka robek," jelas Kapolsek.

"Korban THD saat sedang berbaring di tikam mengenai pelipis dan tidak puas dilakukan kembali oleh korban," terangnya.

"Setelah menusuk, TSK mengulangi akan melakukan akan tetapi gagang pisau lepas dan pisau masih menancap di korban," tuturnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network