"Polres Cilegon melalui Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh dendam lama. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur hingga menancap di kepala," ungkap AKBP Andika Adi Pradana pada press conference.
"Adapun tersangka yang ditangkap dan diamankan berinisial R (54), diamankan setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban berinisial J (49)," jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
