BPOM Sidak Pabrik Tahu Beromset Ratusan Juta,Ternyata Menggunakan Bahan Kimia Formalin

tim inewsbanten.id
Ilustrasi Produk Tahu

iNewsBanten.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan tempat produksi dan olahan tahu yang mengandung bahan kimia berbahaya formalin di dua lokasi daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BPOM berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Badan POM RI, Penny K.Lukito menjelaskan, para tersangka pengolah tahu berformalin tersebut dapat dijerat dengan pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Penny Lukito melalui keterangan resminya, Minggu (12/6/2022).

Berdasarkan informasi dari BPOM RI, ada dua lokasi pengolahan tahu berformalin di daerah Kabupaten Bogor. Pertama, di Jalan Hajo Mawi Waru, Gang Serius, RT 003/RW 003, Kelurahan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Petugas BPOM menemukan barang bukti berupa formalin seberat 60 kg dari lokasi tersebut.

"Dari lokasi ini, petugas mengamankan produk berupa tahu kecil 11.500 pieces, tahu besar 2.455 pieces, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa formalin seberat 60 Kg. Kapasitas produksi per hari pabrik ini mencapai 2 ton dengan nilai omset sebesar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun," bebernya.

Kemudian lokasi kedua, terletak di Kampung Waru Kaum, RT 008/RW 002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, petugas menemukan formalin bentuk cair yang diencerkan dalam jerigen 30 kilogram dan formalin bentuk serbuk seberat 8 kilogram.

"Serta mengamankan produk berupa tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil (@100Liter) dan 5 drum besar (@200L), dan 1 tanki (@500L). Kapasitas produksi per hari adalah 700 Kg kedelai, omset Rp120 juta per bulan atau Rp1,44 miliar per tahun," paparnya.

Dari hasil penelusuran, tahu berformalin tersebut sudah dan akan kembali didistribusikan ke banyak pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor. Lukito mengingatkan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang berbahaya. Sehingga, tidak boleh dicampur ke dalam bahan makanan.

"Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh," kata Lukito.

"Namun, dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, terangnya.

Lukito mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.

Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi. BPOM mengaku telah menertibkan lima pelaku usaha pangan olahan sejak 2021 hingga 2022 di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, kata Lukito, pihaknya juga menemukan 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan formalin sebagai pengawet sejak Januari hingga Juni 2022. Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

"Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin yaitu produk tahu dan mie basah," sambungnya.

BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network