Berikut Daftar 6 Perusahaan dan 31 Obat Sirup yang Ditarik Izin Edarnya Oleh BPOM

Kevi Laras
Ilustrasi obat sirup (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menarik izin edar obat dari beberapa perusahaan farmasi. Hal ini menindaklanjuti dari adanya kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia, akibat obat sirup yang tercemar bahan berhaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Mulai hari ini, Rabu (7/12/2022) sudah ada 31 obat sirup dari enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM. Berikut nama keenam perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

6. PT REMS

Dari hasil tindaklanjut PT REMS, BPOM juga telah menarik 32 obat sirup. Penarikan dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling. Dari pengujian sampel produk sirup obat menunjukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari. 

"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,9 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 perse ) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," kata BPOM dalam keterangannya diterima wartawan Rabu (7/12/2022)

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network