get app
inews
Aa Read Next : Pengantin Baru di Serang Dipecat Kantor, Edarkan Sabu Ambil dari Tanah Abang

Polres Serang Dampingi Dinkes Kabupaten Serang Monitoring Obat Sirup di Pasaran

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:16 WIB
header img
Polres Serang Dampingi Dinkes Kabupaten Serang Monitoring Obat Sirup di apotek-apotek.

SERANG, iNewsBanten - Awasi peredaran berbagai obat cair (sirup) untuk anak --yang untuk sementara telah didihentikan oleh Pemerintah, jajaran Polres Serang damping Dinas Kesehatan Kabupaten Serang lakukan pengawasan di apotek- apotek, Selasa (25/10/22).

Pendampingan pengawasan dilakukan di beberapa apotek yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Dalam pendampingan ini, jajaran Polres Serang menurunkan unsur Satnarkoba.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melalui Kasatnarkoba Polres, AKP Michael K Tandayu  mengatakan, Pemerintah –melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia—telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun.

Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan Pemerintah, terkait dengan proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

Imbauan Pemerintah ini disampaikan tidak terbatas kepada masyarakat saja, namun juga kepada pengelola apotek dan fasilitas layanan kesehatan, agar untuk sementara tidak menjual atau  menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama kepada anak- anak.

Maka, Polres Serang bersama dengan Dinkes Kabupaten Serang menindaklanjuti imbauan tersebut dengan melaksanakan pengawasan terhadap beberapa Apotek di kabupaten Serang, khususnya untuk mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup.

Apotek yang sempat disambungi Apotek Gama Ciruas, Apotek Cana Ciruas, Apotek Sugih Kragilan dan beberapa apotik lainnya.

“Selain itu, pengawasan peredaran obat dalam bentuk sirup juga dilaksanakan di beberapa toko ritel di wilayah Kabupaten Serang,” jelas Michael.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak usia 0 - 18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.

Dalam Kegiatan ini, Polres Serang melakukan pendampingan kepada Dinkes Kabupaten Serang dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Kabupaten Serang maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain.

“Tujuannya agar apotek dan fasilitas layanan kesehatan maupun took ritel tidak menjual maupun  meresepkan obat- obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan Pemerintah tuntas tuntas dilaksanakan,” tambah Kasatnarkoba.

Sementara itu, Dinkes Kabupten Serang juga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain.

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Serang, Euis Sukmawati menyampaikan, dalam monitoring yang dilakukan bersama jajaran Polres Serang ini, semua apotek di Kabupaten Serang sudah mematuhi imbauan dari Pemerintah.

“Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, pihak apotek tidak serta merta memberikan, namun akan dikonfirmasikan terlebih dulu kepada dokter yang menuliskan resep,” jelasnya kepada iNewsBanten. (Syt)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut