get app
inews
Aa Read Next : Penagih Pinjol Bisa Masuk Group WhatsApp! Wah Hati-hati Kawan yang Punya Tagihan nih

Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Petugas Sita Ribuan Obat Keras

Kamis, 30 Juni 2022 | 23:58 WIB
header img
ilustrasi obat terlarang

TANGERANG, iNewsBanten - Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sepatan. Obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan tim berhasil menemukan dan menyita obat tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya,” ujar Desi dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Dia menjelaskan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memang saat ini sedang gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut