get app
inews
Aa Read Next : Penagih Pinjol Bisa Masuk Group WhatsApp! Wah Hati-hati Kawan yang Punya Tagihan nih

Ganja di Negara ini Dilegalkan,Untuk Kebutuhan Medis,Media Maupun Rekreasi

Minggu, 14 Agustus 2022 | 10:25 WIB
header img
Legalisasi Ganja Untuk Medis dan Tujuan Rekreasi (FOTO/norml.org)

SERANG, iNewsBanten - Ganja menjadi barang ilegal di banyak negara. Namun terdapat beberapa negara yang sudah melegalkannya. Bagi negara yang sudah melegalkan, ganja dinilai bermanfaat serta penting untuk tujuan media hingga rekreasi.

1. Ganja untuk Keperluan Medis

Sejak 2020, Argentina mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Untuk mendapatkan ganja, seseorang harus mendapatkan resep dari penyedia layanan kesehatan.

Pihak otoritas ganja medis di Argentina ini hanya memperbolehkan pemberian ganja untuk penyakit tertentu.

Selain Argentina, Uruguay juga salah satu negara yang sudah membebaskan penggunaan ganja. Warga Uruguay dapat membeli dengan mudah di toko obat hingga apotek. Sejak 2013, Uruguay telah melegalkan ganja.

Namun terdapat beberapa aturan mengenai penggunaan ganja ini. Misalnya, batas pembelian ganja hanya 10 gram per minggu dan para pengguna harus berusia 18 tahun serta sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah.

2. Ganja untuk Tujuan Rekreasi

Kanada resmi melegalkan serta mengatur penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi pada 17 Oktober 2018. Keputusan tersebut menjadikan Kanada sebagai negara kedua yang melegalkan ganja setelah Uruguay.

Berdasarkan regulasi tersebut, warga Kanada yang sudah berusia 18 tahun akan diizinkan untuk membeli hingga 30 gram ganja. Setiap rumah tangga pun boleh menanam hingga empat pohon ganja.

Warga Kanada bisa membeli ganja dari retail resmi yang sudah ditentukan oleh provinsi dan daerah setempat atau dari produsen yang berlisensi. Namun, masyarakat Kanada tidak dapat membawa ganja yang dibelinya ke luar negeri. Membawa ganja ke luar Kanada adalah hal ilegal dan dapat dikenakan pidana. Legalisasi ganja di Kanada ini memenuhi janji kampanye Justin Trudeau pada Pemilu 2015.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut