get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Serikat Buruh Kabupaten Serang Deklarasikan Dukungan ke Andika-Nanang

Asik Pakai Sabu, 3 Pemuda Diciduk Polisi 

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:26 WIB
header img
ilustrasi (ist)

SERANG, iNewsBanten - Lagi asyik nyedot sabu dalam warung, KU(25) alias Kobra digerebek personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang. Dari tangan buruh harian lepas ini diamankan barang bukti 1 paket sabu.

Selain pengguna, dalam pengembangan juga diamankan dua tersangka pengedar yaitu JB alias Tingtong (24) warga Desa dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka Kobra ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk pendalaman informasi.

"Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.30. Dari tersangka diamankan satu paket sabu," terang Michael kepada media, Kamis (14/7/2022).

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka Kobra mendapatkan sabu tersebut dari JB alias Tingtong. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.

"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra," kata Kasatresnarkoba.

Dalam pengembangan, tersangka Tingtong mengakui jika paket sabu yang dijual kepada Kobra dibeli dari tersangka AN. Lantaran tidak mau buruannya kabur, Tingtong langsung dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal AN.

"AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut