SERANG, InewsBanten - Seorang Pemilik Warung Kelontong berinisial SI (31) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang akibat menganiaya seorang pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AS, Senin (20/06).
SI nekat memberi bogeman mentah tepat di wajah dan membanting korban AS karena sebelumnya AS terlibat cekcok dengan pemuda berinisial AP di depan warung kelontong milik tersangka SI, pada saat cekcok terjadi tersangka SI melerai AS dan AP, AP meninggalkan lokasi setelah dilerai, namun AS tidak terima dilerai oleh tersangka SI, sehingga tersangka SI tersulut emosi dan melakukan penganiayaan tersebut.
Akibat pemukulan tersebut, SI dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polres Serang.
Informasi dihimpun, SI memukul AS di depan warung kelontong milik tersangka SI di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin, (20/06) lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik mengungkapkan kronologis pemukulan yang dilakukan SI terhadap AS bermula saat AS datang ke warung kelontong milik tersangka SI dan menanyakan AP, tidak lama kemudian AP datang ke warung kelontong tersebut dan terjadilah percekcokan antara AS dan AP.
"Tersangka SI ini awalnya hanya melerai percekcokan AS dan AP, namun setelah dilerai AP kembali pulang tetapi AS tidak terima dilerai oleh tersangka SI, sehingga tersangka SI tersulut emosinya dan terjadilah penganiayaan tersebut," ungkap AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, Jum'at (15/07).
Tersangka SI melakukan penganiayaan kepada AS dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah wajah AS sebanyak satu kali, kemudian tersangka SI membanting AS ke tanah.
"Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian wajah AS dan bantingan. Akibatnya korban ini mengalami luka," beber AKBP Yudha.
Seteleh menerima pukulan dan bantingan keras itu, AS melaporkan SI ke Polres Serang agar penganiayaan yang telah dialaminya tersebut diproses secara hukum.
Pria 31 tahun itu selanjutnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Akibat perbuatannya, SI dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 2 tahun, 8 bulan.
Editor : Mahesa Apriandi