get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Serang Cek TKP Kecelakaan Mobil Pemudik Tertabrak Kereta Api di Pintu Lintasan Tunjung Teja

Penumpang Kereta Api yang Belum Boster Wajib Test PCR, Jauh Dekat Wajib!

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:17 WIB
header img
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ( Foto : Dok. iNews)

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,"ujar dia

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut