get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Panik, Lakukan Ini jika Mobil Anda Tiba-Tiba Mogok di Rel Kereta

Penumpang Kereta Api yang Belum Boster Wajib Test PCR, Jauh Dekat Wajib!

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:17 WIB
header img
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) ( Foto : Dok. iNews)

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,"ujar dia

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut