JAKARTA, iNewsBanten - Rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar Selasa (30/8/2022) besok. Rekonstruksi digelar setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berikut 5 fakta yang terangkum jelang rekonstruksi pembunuhan tersebut:
1. Para tersangka akan dihadirkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan pihak-pihak yang bakal hadir dalam rekonstruksi itu. Lima tersangka direncanakan hadir dengan didampingi pengacara masing-masing.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM, dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata Dedi, Senin (29/8/2022).
2. Rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Brigadir J.
Saat ini rumah masih dipasangi garis polisi dan stiker Bareskrim Polri yang menandakan rumah masih disegel untuk kepentingan penyidikan.
3. Bharada E dapat pengamanan khusus
Semua tersangka berencana dihadirkan, termasuk Bharada E. Berbeda dengan para tersangka lain, Bharada E berstatus justice collaborator sehingga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, Bharada E akan mendapat pengamanan khusus selama rekonstruksi tersebut berlangsung.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
4. Ferdy Sambo pakai baju tahanan
Para tahanan kasus Brigadir J akan memakai baju tahanan selama rekonstruksi berlangsung. Tidak terkecuali Irjen Ferdy Sambo, sang jenderal polisi berbintang dua.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi.
5. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Putri tidak akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi. Pasalnya Putri tidak berstatus tersangka seperti suaminya dan 3 orang lain.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujar Andi.
Editor : Mahesa Apriandi