JAKARTA, iNews Banten - Helipad atau helicopter runway tidak membutuhkan tempat luas dan bisa berada di mana saja selama tersedia cukup ruang bagi rotor atau baling-baling helikopter.
Di beberapa negara maju, gedung-gedung tinggi dilevel tertentu, sudah diwajibkan memiliki helipad. Hal ini untuk kebutuhan kondisi emergency atau darurat, misalnya saat terjadi kebakaran.
Bagaimana di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat.
Helipad untuk Kepentingan Darurat dan Pebisnis
Aturan ini menekankan dua poin utama, yaitu pembangunan helipad di atas gedung, dan tangga darurat yang terletak di luar gedung. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang efektif berlaku pada 2016.
Selain untuk kepentingan darurat dan keselamatan, keberadaan helipad menjadi penting bagi para pebisnis yang sering menggunakan helikopter sebagai transportasi alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Saat ini, di Jakarta helipad sudah banyak tersedia di atap gedung-gedung perkantoan, hotel, kantor kepolisian, hingga pusat perbelanjaan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 15 gedung di Jakarta yang memiliki helipad:
Editor : Mahesa Apriandi