SERANG, iNewsBanten - Sebanyak 70 Pasutri se Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula kantor Kecamatan Carenang
Sidang Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, DKBP3A Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang dan KUA Kecamatan Carenang yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Carenang Pada pukul 09,00 wib sampai dengan selesai, Pada Jumat (30/9/2022)
Dalam sambutannya Asda 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, Dalam pelaksanaan isbat nikah yang hari ini dilaksanakan dan dari tahun kemarin pun dilaksanakan Alhamdulillah
"Jadi hari ini ada 70 Pasutri Sesuai dengan targat kita oleh ibu Bupati bahwa seluruh Kecamatan diupayakan 70 Pasangan, tapi dalam pelaksanaan ada yang lebih dan ada yang kurang". Ungkapnya
Lanjut, Nanang Biasanya yang lebih itu biayanya mandiri dan biaya sendiri kalau memang targetnya 70 pasang Dan ada juga yang kurang
"Tentunya ini banyak manfaatnya, tentunya progragramnya bupati yang terlihat situasi dan kondisi masyarakat, beliau menganggap masih banyak pasangan pasangan yang sudah nikah secara agama dan belum tertera secara resmi"
"Manfaatnya banyak seperti pendidikan anak sekolah, dan juga kita mau keluar negri membuat paspor dan sebagainya itu pasti membutuhkan dokumen"
Panitera Pengadilan Agama Serang H.Baehaki mengatakan bahwa penyerahan penyalinan penetapan isbat nikah sejumlah 70 perkara yang diselenggarakan di Kecamatan Carenang
Editor : Mahesa Apriandi