get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Senin 17 Juni 2024

Gelar Isbat Nikah Terpadu, Kecamatan Carenang Nikahkan 70 Pasutri

Jum'at, 30 September 2022 | 14:42 WIB
header img
Gelar Isbat Nikah Terpadu, Kecamatan Carenang Nikahkan 70 Pasutri, Jumat (30/9/2022) (Doc.ist)

Sementara itu Camat Carenang Arif Roikhan mengungkapkan, dalam giat isbat nikah ini pihaknya berkordinasi persiapan bersama Desa, pengadilan agama, Kemenag, Dukcapil dan DKBP3A yang terlibat 

"Hal hal yang di persiapkan dalam giat isbat nikah ini adalah menyiapkan pasangan suami isteri yang akan mengikuti sidang isbat nikah, menyiapkan seperti berkas persyaratan peserta isbat nikah untuk dikirim ke DKBP3A Kabupaten Serang dan memastikan surat putusan sidang dan pembuatan buku nikah sudah di berikan ke peserta dengan berkoordinasi ke DKBP3A,Pengadilan Agama dan Kemenag/KUA". Ungkapnya 

Selain itu, Sekmat Carenang H.  Aslahudin Menuturkan Tujuan giat isbat nikah untuk pengesahan perkawinan yang telah berlangsung secara syariat agama namun belum tercatat oleh KUA atau PPN sehingga belum memiliki buku/akta nikah

"Sebetulnya disebabkan ketidakmampuan ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan, selain itu kepemilikan akta nikah berdampak pada lemahnya hak perempuan dalam pernikahan dan status anak yang tertuang pada akte kelahiran". Tuturnya 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut