Sementara itu Camat Carenang Arif Roikhan mengungkapkan, dalam giat isbat nikah ini pihaknya berkordinasi persiapan bersama Desa, pengadilan agama, Kemenag, Dukcapil dan DKBP3A yang terlibat
"Hal hal yang di persiapkan dalam giat isbat nikah ini adalah menyiapkan pasangan suami isteri yang akan mengikuti sidang isbat nikah, menyiapkan seperti berkas persyaratan peserta isbat nikah untuk dikirim ke DKBP3A Kabupaten Serang dan memastikan surat putusan sidang dan pembuatan buku nikah sudah di berikan ke peserta dengan berkoordinasi ke DKBP3A,Pengadilan Agama dan Kemenag/KUA". Ungkapnya
Selain itu, Sekmat Carenang H. Aslahudin Menuturkan Tujuan giat isbat nikah untuk pengesahan perkawinan yang telah berlangsung secara syariat agama namun belum tercatat oleh KUA atau PPN sehingga belum memiliki buku/akta nikah
"Sebetulnya disebabkan ketidakmampuan ekonomi, pengetahuan dan kesadaran pentingnya pencatatan pernikahan, selain itu kepemilikan akta nikah berdampak pada lemahnya hak perempuan dalam pernikahan dan status anak yang tertuang pada akte kelahiran". Tuturnya
Editor : Mahesa Apriandi