Isbat Nikah ini merupakan program Bupati Serang yang direalisasikan sejak lima tahun terkahir yakni 2018 lalu.
“Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” katanya.
Sementara Ketua KUA Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, Agus Tara saat ditemui mengatakan sangat mengapresias Acarai Isbat nikah oleh Kecamatan Puloampel
“Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lanjut Agus Tara, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.
“Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa di sahkan oleh kami,”tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi