SERANG, iNews Banten – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap RC alias Badak (30) warga Desa dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Badak merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba di pinggir jalan Perumahan Senopati, Desa Cikande dah Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tersangka Badak, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain paket juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk memberikan sabu,” terang Michael, Sabtu (8/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi