get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Kasus Bansos Citorek Timur, Anggota DPRD Lebak Sebut Ada Dugaan Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:13 WIB
header img
Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak

LEBAK, iNews Banten - Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak kembali soroti program BANSOS PKH dan BPNT di desa Citorek timur kecamatan Cibeber, menurutnya dari dua program sosial tersebut ada potensi kerugian negara hingga 3,4 M selama 33 bukan senenja tahun anggaran 2020 sampai September 2022.

" Dugaan kerugian negara tersebut ada dua program sosial yaitu BPNT dengan jumlah KPM rata2 446 orang yg menerima bantuan program sembako sebesar Rp.200.000/bulan yang mana KPM hanya terima 1 liter beras, 2 butir telur dan satu ekor ayam dibagi 3 orang jika diuangkan kisaran Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) jadi brogram bansos BPNT untuk Desa Citorek Timur yang bersumber dari kementerian sosial rata-rata per bulan Rp. 89.200.000 (Delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, " Ujarnya, Sabtu(15/10/2022).

Sementara untuk program keluarga harapan (PKH) rata-rata 87.820.000 (Delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga)bulan jadi dari tahun 2020 sampai dengan sekarang 2022 total ada 11 tahapan yg sudah terealisasi yaitu kurang lebih Rp. 966.020.000 (sembilan ratus enam puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) diduga kuat bansos PKH ini hanya direalisasikan sekitar 20% per tahapnya.

" Adapun modus oknum-oknum tersebut dengan cara melakukan penggelap KKS dan buku tabungan semenja adanya program sosial tersebut, jadi ini baru analisa dugaan kerugian negara selama 3 (tiga) tahun anggaran belum termasuk tahun 2018 dan 2019. Ungkap Musa yang juga anggota komisi III DPRD Lebak," tambahnya.

Legislator kelahiran 1983 yang juga mantan aktivis Provinsi Banten ini kembali mendesah aparat penegak hukum yang dalam hali ini unit tilikor Polres Lebak untuk gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga kasus ini naik seratus menjadi penyidikan secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.

" Kasus penggelapan bansos PKH dan BPNT di desa Citorek Timur diduga dilakukan secara masiv dan bukan oleh satu orang paling tidak agen e-Warung, Pendamping bansos dan pegawai desa yang diduga turut terlibat, dugaan Kerugian Rp. 3,4 M tersebut belum termasuk Bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan BLT BBM serta BLT DD," ungkap Musa.

Terkait dugaan Penggelapan program bansos tersebut akan terus dikawal hingga ke pusat dan sudah menyiapkan empat orang advokat secara geratis untuk mendampingi para korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut