" Kami menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh PPK dan pokja, Dalam aturan sudah jelas PP Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Ini sebagai bukti PPK tidak mengevaluasi hasil dokumen tender dari pokja, Sehingga SKP perusahaan pemenang bermasalah dan semestinya tidak lulus tender," tambahnya.
Lebih lanjut Chaerul menjelaskan ,salah satu yang dimaksud adalah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Editor : Mahesa Apriandi