"Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)" jelas irul.
Namun anehnya, Yan Junjung Kabid Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku PPK saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. sedangkan dalam aturan sudah jelas terkait tugas dan fungsi tanggung jawab seorang PPK dalam sebuah proses tender lelang.
" Saya akan mengecek detail informasi tersebut, Jika boleh saya minta informasi yang disampaikan harus ada rincian dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. kita akan coba cocokan tanggal dan awal kinerja kontrak, dalam penetapan dimulai kontrak pada kegiatan di DKP Banten, apakah berbarengan dengan kontrak pada kegiatan lainnya," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi