Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabel WiFi Menjuntai di Permukiman Cibadak, DPD Brantas Lebak Desak Penertiban
Advertisement . Scroll to see content

DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:13 WIB
  • author Nurlan
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten

"Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)" jelas irul.

Namun anehnya, Yan Junjung Kabid Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku PPK saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. sedangkan dalam aturan sudah jelas terkait tugas dan fungsi tanggung jawab seorang PPK dalam sebuah proses tender lelang.

" Saya akan mengecek detail informasi tersebut, Jika boleh saya minta informasi yang disampaikan harus ada rincian dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. kita akan coba cocokan tanggal dan awal kinerja kontrak, dalam penetapan dimulai kontrak pada kegiatan di DKP Banten, apakah berbarengan dengan kontrak pada kegiatan lainnya," tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut