get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Ketua Kadin Kota Cilegon Resmi Ditunda Setelah Pilkada Serentak 2024

Pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon Tandatangani Pakta Integritas, Netralitas Pemilu 2024

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:59 WIB
header img
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon Tandatangani Pakta Integritas, Netralitas Pemilu 2024 (foto Istimewa, -)

CILEGON, iNewsBanten - Menindaklanjuti instruksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Seluruh pegawai di jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengikrarkan diri dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu Tahun 2024, Senin pagi (24/10/2022). 

Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi pegawai di lingkungan Lapas Cilegon. Seluruh pegawai menyuarakan ikrar bersama netralisasi, yang dibacakan oleh Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pegawai.

Kepada seluruh pegawai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya dengan tegas meminta untuk bersikap netral tanpa memihak ke partai politik atau pasangan calon manapun dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

"Melalui Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini, saya tekankan ke seluruh jajaran Lapas Cilegon, dalam pemilu tahun untuk netral tanpa memihak parpol dan paslon manapun dalam pemilu 2024," tegas Kalapas dalam amanatnya.

Penandatanganan pakta integritas untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Penandatangan Pakta Integritas Netralisasi Pegawai, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif dan akuntabel.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut