Abroh menambahkan, pihaknya menilai kekisruhan yang terjadi pada proses rekrutmen disebabkan tidak pastinya aturan Bawaslu terkait persyaratan. Sehingga, setelah proses penetapan dan pelantikan Panwaslu Kecamatan menimbulkan persoalan. “Bawaslu kesannya terburu-buru saat proses seleksi. Seharusnya Bawaslu tidak terburu-buru,” ujarnya.
"Pada tahapan seleksi, seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang detail. Jenis dan pekerjaan mana saja yang diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Panwaslu Kecamatan., “Ini kan aneh, seperti menjebak orang untuk ikut seleksi. Sudah lolos tes CAT. Baru setelah itu diberikan catatan untuk mengundurkan diri. Kan aneh? Tidak profesional ini Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di satu daerah. Tapi, hampir di semua daerah yang menuai protes. Seperti, di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Raya. Untuk itu, Gemahesa Indonesia menuntut, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk meninjau kembali Panwaslu Kecamatan.
“Kami ingin Bawaslu meminta maaf kepada publik karena gagal melaksanakan seleksi dengan persyaratan yang tidak jelas sehingga menyebabkan ketidakpastian,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi