SERANG, iNewsBanten - Selebritas Nikita Mirzani jalani sidang pencemaran nama baik dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Serang (PN). Nikita akan dihadirkan di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang, Senin (14/11/2022).
Apakah selanjutnya sidang akan dilakukan online atau offline, itu katanya menunggu pertimbangan majelis hakim. Setelah Nikita datang dari Rutan Serang, pihak pengadilan menyediakan ruang transit.
"Sementara saya hanya statemen ini sidang pertama kita lihat situasi dan kondisinya," jelasnya.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Serang pukul 09.40 WIB, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita memakai baju rompi tahanan Kejari Serang dan sempat menyapa senyuman ke awak media.Ia pun langsung dibawa ke ruang transit tahanan sebelum sidang dimulai.
Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi http://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Editor : Mahesa Apriandi