get app
inews
Aa Text
Read Next : Ilmu Pemerintahan UNPAM kampus Serang Sukses Gelar Webinar Nasional & Desiminasi PKM

Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2022 | 14:53 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram

Majelis Hakim menilai terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Yudi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut