get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyikapi Persoalan Rumah Doa Banten, FKUB Kabupaten Serang Angkat Bicara

Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2022 | 14:53 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

Putusan Majelis Hakim mengadili terdkwa dua tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut