Beli Sabu dari Oknum Polisi, Hakim PN Rangkasbitung yang Pesta Sabu Cuma Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 16 November 2022 | 14:53 WIB
Putusan Majelis Hakim mengadili terdkwa dua tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda.
Editor : Mahesa Apriandi