get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT RI Ke-79 PT Pelindo Regional 2 Banten Adakan Fun Games Bersama Seluruh Anak Perusahaan

DPR Kawal PHK Massal, Aplikasi Platform Ruangguru Sudah Mulai PHK Massal Secara Dadakan

Minggu, 20 November 2022 | 11:39 WIB
header img

Di samping itu, ujarnya lagi, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya pula.

Komisi IX DPR RI, kata Charles, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.

Termasuk, ujarnya lagi, Pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Charles juga menyampaikan penderitaannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

“Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar,” ujarnya pula.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/11/20/320/2711084/heboh-goto-hingga-ruangguru-phk-massal-dpr-kawal-pencairan-jkp

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut