get app
inews
Aa Read Next : Dito Mahendra yang Pernah Berseteru Dengan Nikita Bakal Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

Pengunjung Pengadilan Serang Heboh, Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Dihadiri Rekan Sesama Artis

Senin, 21 November 2022 | 12:25 WIB
header img
Pengunjung Pengadilan Serang Heboh, Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Dihadiri Rekan Sesama Artis

SERANG, iNews Banten - Nikita Mirzani kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (21/11/2022). Kasusnya terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Sidang Nikita Mirzani hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani.

Pengunjung Pengadilan Serang sempat heboh lantaran sidang dihadiri Rekan Sesama Artis, terpantau pagi ini, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sudah hadir di Pengadilan Negeri Serang. Tidak sendiri, ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum bintang film Comic 8 ini

Lalu ada juga Dinar Candy beserta Rosa Meldianti yang ikut dalam rombongan memberikan dukungan untuk Nikita Mirzani.

“Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini,” kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Dinar Candy yakin, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi kasus ini. Namun satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.

“Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri,” tutur Dinar Candy.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut