Terkait PJU Cinangka - Anyer Padam, Begini Penjelasan Kadishub Banten
Jum'at, 25 November 2022 | 19:06 WIB
Sementara itu, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan terkait penerangan jalan umum (PJU) yang mati bahwa Menurutnya jalan tersebut kewenangannya jalan Nasional karena tersebut jalan pusat.
"Itu secara kewenangan jalan nasional di Kemenhub, jadi kewenangannya ada di pemerintah pusat". Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai kewenangan jalan tersebut Itu jalan kewenangan pusat karena dilihat bukan kewenangannya.
"Paling gampang sebetulnya lihat saja dari status jalan, ya kita sih mau mau saja perbaiki tapi nanti kalau ada temuan dari Badan pengawasan Keuangan (BPK) terus siapa yang bertanggung jawab". Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi