SERANG, iNewsBanten - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dini hari itu, ibunda korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya.
"Lantaran curiga, ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku," terang Dedi Mirza kepada media, Sabtu (03/12/2022).
Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban.
Editor : Mahesa Apriandi