"Ibu korban kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam. Tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi. Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Ketua RT setempat.
"Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Mapolres Serang," terang Dedi Mirza.
Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 23.00.
"Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Motifnya karena nafsu," kata Dedi Mirza.
Editor : Mahesa Apriandi