Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Senin, 05 Desember 2022 | 16:49 WIB
  • author Erdi
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Foto: DOK. iNews.id.

SERANG, iNews Banten - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut