BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,34 Kg, ganja seberat 198,05 Kg dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Disamping itu petugas juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 Kg, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Dalam sambutannya Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan arahannya terkait pemusnahan narkotika. "Pada hari ini BNN RI melakukan pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022 yang bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir," kata Petrus.
Kemudian Petrus juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.
Editor : Mahesa Apriandi