get app
inews
Aa Read Next : Bagikan Minyak Goreng dan Tiket Umroh, Bung Japar Laporkan Calon Walikota ke Bawaslu Cilegon

Masuk Babak Baru! Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lebak, Kini Tahap Persidangan

Selasa, 20 Desember 2022 | 21:37 WIB
header img
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak (ist)

LEBAK, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Banten dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekrutmen Panwascam Kabupaten Lebak 

"Terkait panwascam yang diduga double job itu sudah dinyatakan memenuhi syarat dan sudah di verifikasi oleh DKPP, dan besok(21/12/2022) sudah ada panggilan sidang virtual Artinya laporan kita sudah memenuhi syarat", ungkap Musa Weliansyah. Selasa (20/12/2022)

Menurut Musa, Ada 6 alat bukti yang kita laporkan yang diduga double job seperti pendamping PKH, Pendamping Desa, SK Pengangkatan guru dan lain lain.

"Kalau terlapor itu ada 6 Orang dan 5 Orang itu Komisioner Bawaslu, 1 orang Kordinator sekrtariat sekaligus ketua sekertaris Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak, yang double job ini ada 16 Orang dari 16 orang ini mengundurkan diri ada 7 orang 5 orang pendamping PKH, 1 Orang Perangkat Desa dan 1 orang P3K artinya masih ada 9 orang yang masih double job". Ujarnya 

Ia menjelaskan terlepas mereka yang sudah mengundurkan diri artinya pelanggaran kode etik tersebut telah terjadi bahkan diduga kuat oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, bahkan pihaknya melampirkan 1 orang saksi dari salah satu Ormas yang mengetahui percakapan Komisioner Bawaslu.

"Saksi tersebut ia mengetahui percakapan komisioner Bawaslu, yang mana dalam percakapan tersebut menyampaikan bahwa yang lolos itu siapa saja padahal itu belum ada tes, artinya sebelum tes itu untuk 3 besar yang lolos 6 besar sebelum tes wawancara dilakukan mereka sudah mengetahui siapa saja kemungkinan yang lolos, artinya kan sudah diseting sedemikian rupa oleh Bawaslu", tambahnya.

Sementara itu, Pihak DKPP menyampaikan dengan adanya aduan pihak perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022. langsung ditanggapi staf bagian persidangan DKPP RI dengan adanya Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 atas nama Musa Weliansyah yang memberikan kuasa kepada Raden Elang Yayan Mulyana. 

Untuk diketahui, dalam surat panggilan sidang perkara tersebut dengan Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 dengan teradu Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak , dan lampiran surat panggilan, Alat Bukti dan Form 1. kemudian surat panggilan sidang pemeriksaan atas Dugaan Penyelenggara Kode Etik Penyelenggara pemilu terkait rekrutmen Panwascam Kabupaten Lebak, persidangan dilaksanakan secara virtual pada hari Rabu 28 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut