Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak ‎
Advertisement . Scroll to see content

Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Banten Ancam Pidana

Rabu, 21 Desember 2022 | 22:21 WIB
  • author erdi
Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Banten Ancam Pidana
Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Banten Ancam Pidana (dokumentasi bnpb)

SERANG, iNewsBanten - Terkait maraknya keberadaan tambang batubara maupun tambang batu belah di wilayah Lebak Selatan (Baksel), menuai pertanyaan.

Pasalnya diduga kelengkapan kepemilikan perijinan yang dimiliki perusahaan masih diragukan baik perusahaan tambak udang maupun perusahaan tambang batu yang saat ini marak di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Saat dikonfirmasi Kabid Mineral dan batubara (Minerba) Budi Kurniawan mengatakan, terkait kegiatan pertambangan ilegal memang di Undang-Undang (UU) baik Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan batu bara, bahwa memang untuk penindakan hukumnya itu kewenangan penegak hukum.

"Kami pemerintah daerah sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022 itu didelegasikan untuk kegiatan pengawasan yang berizin, untuk aspek teklis, K3, lingkungan hidup, produksi itu ranahnya pemerintah daerah provinsi". Ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (21/12/2022).

Ia menuturkan, kalau memang PETI itu ranahnya penegak hukum tapi memang untuk tindak lanjut terhadap pertambangan, misalkan ada pengaduan laporan pihaknya hanya menindaklanjuti tapi terbatas kewenangan kita.

"Ini baru saja wilayah Tameng Kabupaten Lebak ada kegiatan peninjauan lapangan yang laporannya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten lebak. Bahwa ada ditugas kegiatan pertambangan kemudian bersama-sama dengan Satpol PP yang turun ke lokasi bersama dinas ESDM Banten dan stakholder setempat". Tuturnya 

Kemudian Ia menegaskan, terhadap yang belum berizin meskipun kita tidak bisa menindak lanjuti berupa himbauan, kita datangi lokasi pertambangan atas dari laporan dari yang berwajib.

"Ketika kita juga menemukan di lapangan hasil giat, kita sampaikan regulasinya dan ancaman pidananya seperti apa". Tegasnya

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut