Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.
Mukri Friatna selaku Aktivis Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa, Pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin - ijinnya sebelum beroperasi. Seperti, surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting Perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan), jadi dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap, katanya.
Editor : Mahesa Apriandi