Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika
Advertisement . Scroll to see content

3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Serobot Sempadan dan Rusak Laut!

Senin, 26 Desember 2022 | 19:36 WIB
  • author Kusnadi
3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Serobot Sempadan dan Rusak Laut!
3 Kecamatan di Lebak Selatan Dikepung Tambak Udang Diduga Ilegal, Mulai Serobot Sempadan dan Merusak Laut

Mukri juga menegaskan bahwa perusahaan itu wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). karena menurutnya, itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalo misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah pelanggaran  undang - undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil."  Ungkapnya, Senin(26/12/2022). 

Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi. 

Sementara, Wawan Gunawan Kepala DLHK Provinsi Banten saat dikonfirmasi menyampaikan " Jika yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh." katanya. 

Saat wartawan menunjukan salah satu foto tambak udang di Lebak selatan yang diduga membuang limbah ke laut, Ia menduga kayanya perusahaan tersebut belum ada ijinnya. 

"Kayanya belum ada ijin."Singkatnya

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut