SERANG, iNewsBanten - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang Bersama Satpol PP Provinsi Banten kembali melakukan sidak dan penyegelan , Kali ini sedikitnya tiga titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak disegel lantaran tidak mengantongi izin atau ilegal, Jum’at (30/12/2022).
Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang Serang puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertama galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir juga sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang.
Ajat Sudrajat Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Ormas Brantas Banten
“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin, untuk penambang pasir yang di segel yang tidak berizin, yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan memberikan izin., Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup," Ucapnya.
Lebih lanjut lagi Ajat menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat tersebut," Ungkapnya.
Sementara itu Rohman ketua Ormas Brantas DPC Mancak menambahkan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serang , yang telah menyidak lokasi galian pasir dan menyegel beberapa alat berat nya.
"Karena dengan adanya galian pasir yang semakin menjamur di wilayah Kecamatan Mancak, yang diduga tak berijin alias tambang pasir ilegal ini sangat mengganggu warga Mancak, terutama bagi pengguna jalan, bahkan beberapa bulan yang lalu sudah ada korban meninggal, karena truk pengangkut pasir yang bawanya ugal-ugalan dan kebut-kebutan akhirnya terjadilah kecelakaan.
"Jadi kami berharap untuk kedepan kepada pihak-pihak yang terkait agar menindak tegas para pengusaha penambang galian pasir yang tidak berizin, karena dampaknya merusak Lingkungan dan sangat merugikan masyarakat Mancak," Tutup Rohman.
Editor : Mahesa Apriandi