get app
inews
Aa Read Next : Menangkal Polarisasi Agama, STIH Painan Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kemuning Kabupaten Serang

STIH Painan Serang Webinar Tema Dinamika Upah Buruh Paska Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Kamis, 26 Januari 2023 | 20:36 WIB
header img
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Kota Serang melaunching Pusat Kajian Analisis Hukum dan Perundang-undangan (PKAHP) dan menggelar webinar, di Aula gedung STIH Painan Serang, Kamis 26 Januari 2023

SERANG, iNewsBanten - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Kota Serang melaunching Pusat Kajian Analisis Hukum dan Perundang-undangan (PKAHP) dan menggelar webinar yang bertemakan dinamika penetapan upah minimum paska terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, hal itu bentuk pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan di Aula Gedung STIH Painan pada Kamis (26/1/2023)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua STIH Painan  Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum dengan mendatangkan narasumber Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan  Universitas Indonesia Profesor Dr. Aloysius Uwiyono, S.H.,M.H, perwakilan dari organisasi buruh yakni Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H, Dosen Magister Hukum STIH Painan Dr.Sugeng Prayitno, S.H.,M.H, dan Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerjaan Republik Indonesia.

Ketua STIH Painan Dr.Muh Nasir mengatakan, salah satu tujuan kegiatan tersebut melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yang mana dosen diwajibkan melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.

Muh Nasir menambahkan acara tersebut dilakukan secara offline dan online, yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai unsur mulai dari serikat pekerja, mahasiswa, perwakilan Kemenkumham Banten, Kejaksaan, Kabag Hukum Provinsi Banten dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut