Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 27 Januari 2023 | 07:29 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/6-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hadapi-tuntutan-jaksa-hari-ini

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut