get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Bharada E Akankah Divonis Mati

Hari Ini, Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 27 Januari 2023 | 07:29 WIB
header img
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, dua dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/6-terdakwa-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hadapi-tuntutan-jaksa-hari-ini

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut