Perlu diketahui sebelumnya SPBU Gorda dengan nomor 34-42117 ini disegel dikarenakan adanya kecurangan penjualan BBM dengan mengurangi takaran, Penyegelan SPBU Gorda tersebut dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina, hingga status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan.
Saat itu Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan polisi dengan 2 pertimbangan yakni pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua menyangkut kesehatan keduanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Editor : Mahesa Apriandi