Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wasit Ahmed Al Kaf Resmi Kena Hukuman Usai Rampok Kemenangan Timnas Indonesia VS Bahrain
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kode Etik Polri Putuskan Bharada E Hukuman Demosi 1 Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:07 WIB
  • author Tim Okezone
Sidang Kode Etik Polri Putuskan Bharada E Hukuman Demosi 1 Tahun
Foto Bharada E (ist.viva pic)

Ada delapan saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang KKEP. Yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Namun, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Untuk Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang.

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Sidang dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769602/dihukum-demosi-1-tahun-bharada-e-terima-putusan-tak-ajukan-banding

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut