SERANG, iNewsBanten - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.
Terkait putusan tersebut, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam putusan Sidang KKEP, Bharada E tidak dipecat dari instasi Polri. Namun, eks ajudan Ferdy Sambo itu diatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sidang KKEP berlangsung sekira 6 jam dari kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E dianggap tercela karena menembak Brigadir J.
Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Ada delapan saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang KKEP. Yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Namun, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Untuk Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Sidang dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769602/dihukum-demosi-1-tahun-bharada-e-terima-putusan-tak-ajukan-banding
Editor : Mahesa Apriandi