SERANG, iNewsBanten - SHT (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang bakal diganjar hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).
Dalam keterangannya, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang.
"Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba dada korban hingga kemaluannya," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon, Jum'at (24/2/2023).
Kata Kapolres, SHT diamankan pada Kamis malam (23/2) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga," jelas Kapolres.
"Atas perbuatannya, SHT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Kapolres juga menyatakan, dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Editor : Mahesa Apriandi