KH Sonhaji menegaskan, kekerasan oleh siapapun dan teradap siapapun tidak dibenarkan. Demikian juga terjadap para santri.
“Maka apabila santri terus dibiarkan menjadi korban kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum akan mengalami penurunan,” katanya.
“Oleh karena itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memantau putusan vonis perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat dengan hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros,” pungkas KH. Sonhaji.
Sebelumnya, ratusan alumni dan santri Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu melakukan aksi unjukrasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 27 Februari 2023.
Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022 silam.
Editor : Mahesa Apriandi