Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
"Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?" Anas mengatakan, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah." (HR Bukhari nomor 1940)
Berdasarkan dua alasan tersebut, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.
Boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini pernah ditayangkan :http://https://muslim.okezone.com/read/2023/04/08/330/2795195/apakah-bekam-saat-puasa-ramadhan-akan-membuat-batal?page=3
Editor : Mahesa Apriandi