Wira Sangga Yudha, kuasa hukum korban HMA dan MB mengatakan, kronologi peristiwa itu bermula saat HMA yang bekerja sebagai karyawan kedai kopi hendak pulang ke tempat kos di kawasan Setiabudi.
Sebelum pulang, dia menjemput MB yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar Jalan Gelap Nyawang. Di perjalanan pulang, korban HMA dan MB berhenti di toko kelontong untuk membeli rokok. Setelah membeli rokok dan menghitung uang kembalian, tiba-tiba datang para pelaku.
Tanpa basa basi, para pelaku menganiaya HMA. "Dia (HMA) ditarik dan dipukul kepalanya. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri (pingsan)," kata Wira Sangga Yudha kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Walaupun korban HMA sudah tidak sadarkan diri, ujar Wira Sangga Yudha, para pelaku terus melakukan penganiayaan secara brutal. Setelah menganiaya HMA, para pelaku memukuli MB.
Korban MB pun menderita luka parah dianiaya menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. "Korban (HMA) dihantam lagi (walaupun sudah tidak sadarkan diri). MB juga kena (diayaniaya hingga) luka parah banget," ujar Wira Sangga Yudha.
Editor : Mahesa Apriandi