Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Perlu Lapor KDM! Jalan Rusak ke Kantor Kecamatan Cihara Lebak Ganggu Ekonomi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jual Ganja untuk Kebutuhan Lebaran, Warga Cihara Lebak Ditangkap Polisi

Rabu, 19 April 2023 | 19:13 WIB
  • author Nurlan
Jual Ganja untuk Kebutuhan Lebaran, Warga Cihara Lebak Ditangkap Polisi
Ilustrasi Borgol Inews id

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak, sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran anggota,” ujarnya.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1).

“Pelaku akan dikenakan pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama selama 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut