Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka Sakam, sudah ada 60 orang yang direkrut melalui PT. GBP, namun dari jumlah tersebut baru 25 orang yang memberikan uang.
"Untuk uang bervariasi, mulai 2-4 juta tiap pelamar. Namun para calon karyawan yang dijanjikan bekerja di PT. Indoglobal tak kunjung mendapatkan pekerjaan," terangnya.
Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh PT. GBP agar segera melaporkan ke Polres Serang. Mengingat baru ada 5 korban yang melaporkan kasus ini.
"Saya informasikan kembali jika ada yang merasa menjadi korban penipuan rekrutmen calon tenaga kerja agar segera melaporkan ke Polres Serang," tandasnya.
"Untuk keduanya kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kapolres.
Editor : Mahesa Apriandi